MEKONGGAPOST.COM, Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si menyerahkan secara simbolis remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana serta anak binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Amri menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, taat aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” ujar Bupati Amri.
Ia menegaskan, pemerintah melalui senantiasa berkomitmen memberikan pembinaan yang adil dan transparan kepada seluruh narapidana, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun hukum. Remisi juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial setelah kembali ke masyarakat.
“Melalui remisi, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru. Mereka tidak hanya menyelesaikan masa hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan yang bermanfaat bagi masa depan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Amri juga berpesan agar seluruh warga binaan yang belum mendapatkan remisi tidak berkecil hati, melainkan menjadikannya dorongan untuk semakin tekun mengikuti program pembinaan.
“Kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Tunjukkan perilaku yang baik dan ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena itu menjadi syarat penting dalam memperoleh remisi di masa mendatang,” tambahnya.
Upacara penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Kolaka berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, pejabat Rutan, serta keluarga warga binaan.
Dengan adanya pemberian remisi ini, pemerintah berharap para warga binaan dapat benar-benar memanfaatkan masa pembinaan sebagai momentum introspeksi diri, sehingga saat kembali ke masyarakat mampu berkontribusi positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.