Daerah

Polres Bombana Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kabaena Barat, Dua Pelaku Diamankan

142
×

Polres Bombana Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kabaena Barat, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan personel Polsek Kabaena Barat, Jumat (15/03/2025).

MEKONGGAPOST.COM, Bombana – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 39,82 gram.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA pada Kamis (13/03/2025).

Banner Hari Kemerdekaan Indonesia

Sekitar pukul 19.30 WITA, tim Polsek Kabaena yang terdiri dari empat personel menangkap dua pria di depan sebuah minimarket di Kelurahan Sikeli. Kedua pelaku diketahui berinisial AMK (22) dan AK (22).

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, serta dua ponsel merek Vivo dan Infinix.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke rumah kos tempat mereka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan, termasuk 11 paket sabu, 13 sachet siap edar, 3 paket ukuran besar, serta alat bantu seperti timbangan digital dan gunting kecil.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, SH.,MH mengungkapkan, pelaku berperan sebagai “tukang tempel” yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat.

“Ini perannya sebagai pengedar dan sudah dilakukan penyidikan,” ujar AKP Muh. Arman, SH.,MH saat dihubungi Mekongga Post, Sabtu (15/03/2025).

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan berupa 39,82 gram sabu yang terbungkus dalam 4 bungkusan besar dan 24 bungkusan kecil. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang non-narkotika berupa plastik klip, korek gas, sendok sabu, pireks kaca, timbangan digital serta dua unit ponsel pelaku.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *