MEKONGGAPOST.COM, Kolaka Timur – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kolaka Timur (HIMAPP Koltim), Asrul Sandi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum terhadap Bupati Kolaka Timur, Abd Azis. Namun, ia mengingatkan agar kasus ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Asrul, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia mengkhawatirkan adanya upaya membentuk opini negatif sebelum ada keputusan hukum yang sah.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang bisa merugikan pihak tertentu sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ini tidak adil. Jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan tertentu yang merusak nama baik seseorang tanpa bukti kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul menegaskan bahwa HIMAPP Koltim akan terus mengawal jalannya kasus ini agar berlangsung secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Ia juga mengapresiasi kinerja Abd Azis selama menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur, terutama dalam bidang pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak menutup mata terhadap berbagai kemajuan yang telah dicapai Kolaka Timur di bawah kepemimpinan Bupati Abd Azis. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” tambahnya.
Asrul juga menyebut bahwa Abd Azis dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan selalu mendengar aspirasi warganya. Oleh karena itu, ia berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan objektif, tanpa ada unsur politisasi yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan dan pembangunan Kolaka Timur, HIMAPP Koltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi kasus ini diselewengkan untuk kepentingan tertentu. HIMAPP Koltim akan terus mengawal dan memastikan bahwa kebenaran yang sesungguhnya terungkap,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Asrul mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan sampai kita terjebak dalam opini yang menyesatkan. Mari kita serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mengawalnya dengan cara yang benar,” pungkasnya.