MEKONGGAPOST.COM, Konawe – Tim Resmob Polres Konawe berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Unaaha dan sekitarnya. Para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe Utara.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Huzein Lubis, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah merencanakan aksinya sebelum beraksi di beberapa titik. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari kendaraan yang diparkir dengan kunci masih menempel.
Para pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di BTN Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Mereka melihat Yamaha Mio M3 warna biru hitam yang terparkir dengan kunci masih menempel. Salah satu pelaku turun, membawa motor tersebut, lalu menyembunyikannya di rumah temannya di Kelurahan Uepai.
Aksi berikutnya terjadi di depan Gereja Sion Unaaha, Kelurahan Tumpas. Mereka mencuri Yamaha Jupiter Z1 warna hitam yang terparkir di pinggir jalan. Dengan cepat, salah satu pelaku menggesek motor tersebut dan melarikannya.
Komplotan ini kembali beraksi di depan sebuah toko baju di Kelurahan Ambekairi. Yamaha Fino Grande warna biru menjadi target mereka. Pelaku langsung mengambil motor tersebut tanpa kesulitan.
Dalam aksinya yang lain, mereka mencuri Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi DT 3599 VA. Salah satu pelaku bertugas mengambil motor, sementara yang lain berjaga. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah seorang teman mereka.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku, Ical dan Reski, berhasil diringkus pada 12 Maret 2025 di Kabupaten Konawe Selatan.
Pengembangan kasus ini membawa polisi kepada dua pelaku lainnya, Riki dan Ridwan, yang akhirnya ditangkap di Konawe Utara pada 17 Maret 2025. Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan penadah dalam kasus ini.
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Huzein Lubis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci di motor.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.