Daerah

Polres Koltim Bongkar Jaringan Curanmor dan Penggelapan Kendaraan, 3 Tersangka Ditangkap

134
×

Polres Koltim Bongkar Jaringan Curanmor dan Penggelapan Kendaraan, 3 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Kolaka Timur (Koltim) saat mengelar Press Conference, Selasa (18/3/2025).

MEKONGGAPOST.COM, Kolaka Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kolaka Timur pada Selasa (18/3/2025), polisi mengumumkan penangkapan tiga tersangka dan menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Banner Hari Kemerdekaan Indonesia

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Wakapolres Koltim, Kabag Ops, Kabag SDM, serta Kasat Reskrim AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K.

Kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan yang diterima kepolisian:

  • LP/03/II/2025 (9 Februari 2025) – Pencurian kendaraan bermotor.
  • LP/04/II/2025 (9 Februari 2025) – Penggelapan kendaraan bermotor.
  • LP/05/III/2025 (4 Maret 2025) – Pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Ladongi.
  • Laporan pengaduan di Polsek Lalolae (11 Maret 2025) – Pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. Selain itu, 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polres Koltim

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan agar Kolaka Timur tetap aman dan kondusif. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif melaporkan tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

Polres Kolaka Timur memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai peraturan yang berlaku. Kendaraan yang tidak termasuk dalam barang bukti penyitaan akan dikembalikan kepada pemilik sah yang melapor.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan jika mengalami kehilangan kendaraan atau melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *