MEKONGGAPOST.COM, Buton Tengah – Bayi laki-laki yang sempat viral setelah ditemukan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka akhirnya dikembalikan kepada keluarga kandungnya. Penyerahan ini dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Mawasangka bersama pihak terkait, Senin (17/3/2025).
Sebelumya, kasus ini bermula pada Sabtu (8/3/2025), ketika warga Buton Tengah dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki tanpa identitas di depan Puskesmas Mawasangka. Seorang warga kemudian dengan sukarela merawat bayi tersebut. Kejadian ini kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Polres Buton Tengah bergerak cepat untuk mengungkap kasus penelantaran bayi malang itu. Hasilnya, kurang dari 48 jam setelah kejadian, Polres Buton Tengah berhasil meringkus pasangan kekasih yang diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut.
Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin mengungkapkan, kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II A Baubau.
“Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media ini.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Mawasangka dan dihadiri oleh Camat Mawasangka Sahiruddin, S.Pd., M.M, Kapolsek Mawasangka IPTU Muhammad Rusdi, S.AP, Babinsa Kelurahan Mawasangka Serma Samiun, Kepala Desa Balobone Sabandia, S.Pdi, serta kedua kakek kandung bayi tersebut. Selain itu, orang tua asuh yang selama ini merawat bayi itu juga hadir dalam pertemuan.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Walyo, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, menegaskan bahwa proses mediasi ini untuk memastikan bayi tersebut mendapat hak asuh yang layak.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan mediasi penyerahan kembali bayi laki-laki yang sebelumnya viral karena dibuang di depan UPTD Puskesmas Mawasangka kepada keluarga kandungnya,” ujar IPTU Thamrin.
Dalam mediasi ini, pihak keluarga kandung yang kini bertanggung jawab atas bayi tersebut menandatangani surat pernyataan untuk kesanggupan merawat dan memenuhi hak-hak hidup bayi hingga dewasa.
“Untuk kedua orang tua yang merupakan pelaku pembuangan bayi, saat ini mereka telah ditahan, dan proses hukum tetap berlanjut. Sementara bayi laki-laki tersebut kini telah kembali dalam pengasuhan kakek dan nenek kandungnya,” pungkasnya.