MEKONGGAPOST.COM, Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Buton. Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, S.T., di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu (19/3/2025).
Penyerahan hasil penilaian dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Aan Andrian, S.H., M.Kn., serta Asisten Pencegahan Maladministrasi, Muh. Kabir Sana, S.T.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2024, Kabupaten Buton memperoleh nilai 72,40, yang masuk dalam kategori Kualitas Opini Sedang atau Zona Kuning. Dengan perolehan ini, Buton menempati peringkat ke-14 dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hasil tersebut, Wakil Bupati Buton menyatakan bahwa penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami akan terus melakukan perbaikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih serius dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Saat ini, hanya dua OPD yang berhasil meraih Zona Hijau, sementara yang lainnya masih berada di Zona Kuning, bahkan ada yang masuk Zona Merah. Ke depan, kami berharap seluruh OPD dapat mencapai hasil yang lebih baik,” ujar Syarifudin Saafa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menekankan pentingnya kepemimpinan muda dalam mendorong perubahan positif di Kabupaten Buton.
“Kabupaten Buton merupakan salah satu kabupaten tertua di Sulawesi Tenggara, dan saat ini dipimpin oleh generasi muda. Kami berharap semangat yang dimiliki oleh pemimpin muda dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini,” katanya.
Dengan hasil penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Buton diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk memperbaiki sektor pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik dan sesuai dengan standar kepatuhan yang ditetapkan.