MEKONGGAPOST.COM, Kolaka Timur – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan skor 90,79 pada tahun 2024. Prestasi ini menempatkan Koltim dalam zona hijau kategori A atau kualitas tertinggi dalam standar pelayanan publik.
Bupati Koltim Abd Azis, SH., MH., bersama jajaran menerima langsung penghargaan tersebut di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Kamis (20/3/2025).
Dalam penilaian Ombudsman RI, Koltim menempati peringkat ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia dan peringkat ke-3 dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan dan perbaikan sistem yang dilakukan sejak kepemimpinan Bupati Abd Azis pada 2022. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
“Ombudsman menilai pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk kualitas petugas pelayanan, standar operasional, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Koltim berhasil memenuhi indikator-indikator tersebut,” ujar Bupati Abd Azis.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik dan Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Beberapa indikator utama yang dinilai meliputi dimensi input (kompetensi petugas dan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (potensi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan keluhan masyarakat).
Bupati Abd Azis menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Koltim.