MEKONGGAPOST.COM, Kolaka – Koordinator Aktivis Sulawesi Tenggara, Ruslan, menyampaikan kritik keras terhadap maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP). Ia menduga, sebagian dari tenaga kerja asing tersebut tidak memiliki kelengkapan izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Ruslan, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah tingginya angka pengangguran di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah sekitar perusahaan. Ia menilai, jika TKA yang masuk di PT IPIP tidak memiliki izin, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang.
Ia pun meminta agar DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan TKA di perusahaan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan.
“Kami mendesak DPRD Kolaka dan Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung memeriksa keberadaan para TKA di PT IPIP. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan telah memenuhi prosedur hukum,” ujar Ruslan saat ditemui oleh media ini, Senin (11/08/2025).
Ruslan yang juga merupakan mantan Ketua Umum HMI Cabang Kolaka itu mengungkapkan, keberadaan investasi besar di daerah seharusnya memberi dampak positif bagi masyarakat setempat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal.
“Perusahaan harus memberikan peluang seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal. Kehadiran industri jangan sampai justru meminggirkan warga, tetapi harus menjadi motor penggerak kesejahteraan mereka,” tegasnya.