MEKONGGAPOST.COM, Kolaka – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur berhasil menangkap seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Rabu (14/8/2025) malam.
Pelaku bernama Yusran alias Kisran itu diamankan sekitar pukul 21.00 WITA bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban bernama Erni (52), warga Dusun I Wonua Sangia, Kecamatan Tirawuta, sedang berada di rumahnya. Seorang pria tak dikenal mengendarai mobil Avanza berhenti di depan rumah korban.
Pria tersebut mengaku mobilnya kehabisan bensin dan meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli bahan bakar. Merasa iba, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Namun hingga pukul 15.30 WITA, pelaku tak kunjung kembali. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Erni melapor ke Polres Kolaka Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim bersama piket Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Pomalaa. Saat ditemukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digelapkannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar salah satu anggota Sat Reskrim Polres Kolaka Timur.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang belum dikenal, terutama jika meminjam kendaraan atau barang berharga dengan alasan mendesak.