MEKONGGAPOST.COM, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, dana desa tidak dijadikan jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan. Dana desa baru akan digunakan apabila angsuran koperasi pada bulan berjalan tidak mencukupi di rekening koperasi,” ujar Yandri saat peluncuran Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, skema ini berbeda dengan jaminan konvensional, di mana dana jaminan disiapkan di awal untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur.
“Kalau jaminan kan diambil dulu, ditaruh di bank, baru bisa mengajukan pinjaman,” jelas Yandri.
Ia menambahkan, mekanisme yang diatur dalam Permendes tersebut memungkinkan Kementerian Keuangan memotong dana desa langsung sesuai jumlah angsuran yang tertunggak pada bulan berjalan.
“Kalau angsurannya Rp10 juta, ya Rp10 juta yang dipotong,” tegasnya.
Permendes juga mengatur bahwa dukungan pengembalian pinjaman dapat diberikan pemerintah desa jika dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk membayar pokok, bunga, margin, atau bagi hasil sesuai perjanjian. Dukungan tersebut dibatasi maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun.
Sebagai contoh, jika pagu dana desa berada pada kisaran Rp400 juta hingga Rp499 juta, dukungan maksimal per tahun adalah Rp149.999.700 atau setara Rp12.499.975 per bulan.
“Jadi itu maksimal. Proposal akan disesuaikan dengan besaran dana desa. Dalam aturan, batasnya sekitar Rp12 juta per bulan,” jelas Yandri.
Ia menegaskan, pembatasan 30 persen tersebut bertujuan menjaga ruang fiskal desa agar tetap mampu membiayai program pembangunan dan pemberdayaan lainnya. Program tersebut meliputi ketahanan pangan, penanganan kemiskinan melalui BLT, layanan dasar, penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, hingga operasional pemerintahan desa.
“Dana desa itu sudah dibagi untuk ketahanan pangan, stunting, kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintah desa,” pungkasnya.