MEKONGGAPOST.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan setoran dana dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut diduga berkaitan dengan kasus kuota haji khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menelusuri aliran dana yang bersumber dari asosiasi penyelenggara haji dan mengalir kepada oknum di Kemenag.
“Ada aliran uang yang berasal atau diambil dari para asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Asep, ada fee atau bayaran dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota yang diberikan. Saat ini, tim penyidik masih menghitung besaran nominal tersebut.
“Fee-nya berapa, apakah sudah pasti, sedang kami hitung,” ujarnya.
Berdasarkan taksiran awal, KPK memperkirakan nilai fee berkisar 2.600–7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 juta–Rp113 juta per kuota haji. Namun, angka pasti masih akan digali lebih lanjut.
“Kisarannya ada yang per kuota 2.600 sampai 7.000 dolar AS. Ada hitungan kasarnya 10.000 dikalikan sekian, tergantung penjualannya dan travelnya,” jelas Asep.
Dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama era Presiden Jokowi. Kemudian Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan ormas, dan moderasi beragama. Dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel.
Pencegahan berlaku mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
KPK menduga, asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag agar mendapatkan kuota haji khusus lebih banyak. Sedikitnya 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam perkara ini, namun KPK belum membeberkan detail nama-namanya.
KPK menyebut jumlah kuota haji khusus yang diperoleh setiap travel bervariasi, bergantung pada kapasitas dan skala usaha masing-masing. Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyidikan ini, antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.