MEKONGGAPOST.COM, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat harmonisasi regulasi terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Jumat (21/3/2025).
Rapat ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra dan perwakilan Pemkab Konkep, termasuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Muh. Jamal, serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pembebasan retribusi PBG dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Topan Sopuan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh izin bangunan yang legal dan terjangkau.
“Dengan adanya pembebasan retribusi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan izin pembangunan secara sah tanpa terbebani biaya administrasi. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi dalam pembangunan gedung di daerah,” ujarnya.
Diskusi dalam rapat ini mencakup berbagai aspek teknis dan hukum guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merampungkan regulasi agar kebijakan ini dapat diterapkan di lapangan.