MEKONGGAPOST.COM, Kolaka Timur – Ketua Komisi I DPRD Kolaka Timur, Eka Saputra, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Abd Azis yang mewajibkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki rumah pribadi di Kolaka Timur. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
Menurut Eka, keberadaan pejabat ASN di wilayah tugasnya akan mempermudah koordinasi, mendekatkan mereka dengan masyarakat, serta membantu memahami permasalahan warga secara langsung.
“Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang. Dengan ASN menetap di Koltim, mereka akan lebih fokus bekerja dan turut berkontribusi dalam membangun daerah,” ujar politisi Gerindra ini, Selasa (18/3/2025).
Eka menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi ASN, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran ASN sebagai penduduk tetap di Koltim akan mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor properti, jasa, dan konsumsi rumah tangga.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini karena sejalan dengan kepentingan masyarakat. Jika ASN tinggal di Koltim, belanja mereka akan berputar di sini, bisnis lokal berkembang, dan peluang kerja bertambah,” jelasnya.
Meski demikian, Eka menekankan pentingnya realisasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Tirawuta pada Minggu (16/3/2025), Bupati Abd Azis menegaskan bahwa seluruh pejabat ASN, khususnya eselon II, III, dan IV wajib memiliki rumah di Koltim.
“Saya instruksikan kepada seluruh ASN untuk memiliki rumah di Kolaka Timur. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah strategis untuk kemajuan daerah,” tegas Bupati Abd Azis.
Abd Azis menyebutkan beberapa manfaat dari kebijakan ini diantaranya, meningkatkan perputaran ekonomi lokal melalui konsumsi ASN di toko dan restoran, mendorong investasi di sektor properti serta membuka peluang kerja di bidang konstruksi, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak properti yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pembangunan Kolaka Timur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.