MEKONGGAPOST.COM, Jakarta — Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Bersama Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Abdul Azis, tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim (ALH), person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Asep menjelaskan, ABZ, ALH, dan AGD diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara DK dan AR sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Asep juga menegaskan bahwa penangkapan Abdul Azis tidak terkait dengan kegiatan Rapat Kerja Nasional Partai NasDem di Makassar.
“OTT dilakukan sebelum acara itu berlangsung, sehingga tidak ada hubungannya dengan kegiatan partai,” kata Asep.
Kasus ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD melalui DAK bidang kesehatan, dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada 2025.