MEKONGGAPOST.COM, Jakarta – Pemerintah mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah segera menyelesaikan tahapan pengangkatan ASN sesuai kesiapan masing-masing.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan percepatan ini harus tetap memperhatikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan pengangkatan CASN berjalan sesuai jadwal terbaru,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional secara virtual bersama gubernur, bupati, dan wali kota, Rabu (19/3/2025).
Setiap instansi wajib memenuhi sejumlah syarat sebelum mengangkat CASN. Persyaratan tersebut meliputi:
- Proses seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus.
- Instansi memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk CPNS.
- Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) telah dilakukan oleh instansi ke BKN.
- Penerbitan NIP CPNS/NIPPPK telah diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
- Instansi menyiapkan anggaran serta sarana dan prasarana pengangkatan CASN.
Sesuai instruksi Presiden, pengangkatan CPNS ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara PPPK maksimal Oktober 2025.
“Instansi yang telah siap dipersilakan segera menyelesaikan proses pengangkatan,” kata Rini.
Rini menegaskan bahwa sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi ASN. Namun, seleksi PPPK 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir.
“Setelah ini, tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi ASN. Semua harus diselesaikan tahun ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan percepatan ini.
“Pemprov, pemkab, dan pemkot harus segera menggelar rapat internal bersama BKPSDM/BKD dan OPD terkait agar semua berjalan sesuai target, yakni CPNS selesai pada Juni dan PPPK pada Oktober,” kata Tito.
Ia menekankan bahwa penataan pegawai non-ASN tidak akan tuntas tanpa peran aktif pemerintah daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Jadi, kita selesaikan tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN. Ke depan, tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pada 18 Maret 2025, BKN telah menerbitkan Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah terkait penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024.
“Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan agar segera dikirimkan. Instansi yang telah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) juga diminta segera menerbitkan keputusan pengangkatan, mengingat batas akhir CPNS pada Juni dan PPPK pada Oktober,” ujar Zudan.