MEKONGGAPOST COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi tersebut juga menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan ancaman militer maupun nonmiliter yang terus berkembang.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Brigjen TNI Kristomei dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ungkap Brigjen TNI Kristomei.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, sehingga prajurit yang masih produktif dapat terus berkontribusi bagi negara tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa mengganggu proses regenerasi di TNI,” jelasnya.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah. Ia menegaskan bahwa stabilitas nasional harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
“TNI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/03/2025).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga melalui pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.