MEKONGGAPOST.COM, Bombana – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menangkap seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Tersangka ditangkap pada Senin (17/03/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Satu sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, yang disimpan dalam dompet cokelat di saku celana kanan tersangka,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu set alat isap sabu (bong), dua sendok sabu, satu bungkus plastik bening, satu lembar tisu, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MF melalui metode “tempel” dan berencana mengedarkannya di wilayah Desa Tomampu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, S alias Anca dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.