MEKONGGAPOST.COM, Bombana – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Tersangka yang diketahui berinisial J (41) tersebut merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), ia diamankan pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
Sekitar pukul 21.50 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di halaman belakang rumah warga di Kelurahan Kasipute.
Saat diperiksa, tersangka mengaku sedang mencari titik lokasi penyimpanan sabu yang telah dipesannya seharga Rp300.000. Barang haram tersebut diarahkan oleh seorang perempuan berinisial MA melalui pesan WhatsApp. Petugas kemudian membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud, sesuai dengan petunjuk foto yang dikirim MA.
Setibanya di lokasi, tersangka mengambil satu paket sabu yang dibungkus dalam pipet plastik berwarna pink dan diselipkan di dalam bambu. Penemuan ini disaksikan langsung oleh petugas dan warga setempat. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama MA.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar potongan tisu putih, satu potongan plastik warna pink, serta satu unit ponsel Vivo model 1938 warna biru dengan kartu SIM XL.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan MA, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Muh. Arman menegaskan bahwa Polres Bombana berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bombana.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi untuk barang haram ini,” tegas AKP Muh. Arman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.